1.
IZIN PRAKTEK BIDAN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,-
dengan melampirkan :
1.
Fotocopy KTP Tenaga Bidan yang masih berlaku;
2.
Fotocopy Surat Tanda
Register (STR)yang
masih berlaku;
3.
Fotocopy Ijazah Bidan yang dilegalisir;
4.
Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki SIP;
5.
Rekomendasi dari organisasi profesi (IBI);
6.
Surat Pernyataan memilikitempat praktik secara mandiri sebagai Bidan;
7.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm,
2 (dua) lembar (dengan latar biru).
8.
Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku;
9.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL).
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa
BerlakuIzin ini sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Register (STR) dan dapat diperpanjang kembali.
·
Untuk Perpanjangan/Daftar Ulang :
1. Surat permohonan;
2. Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang
masih berlaku;
3. Asli izin praktek Bidan yang masih
berlaku;
4. Fotocopy KTP yang masih berlaku;
5. Fotocopy STR yang masih berlaku;
6. Surat
Pernyataan memiliki tempat praktik secara mandiri
sebagai Bidan;
7.
Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki SIP;
8. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm 2 (dua) lembar (dengan latar biru).
0 komentar:
Posting Komentar