1.
IZIN PRAKTEK PERAWAT GIGI
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp.
6.000,- dengan melampirkan :
1.
Foto
Copy Ijazah yang dilegalisir;
2.
Foto
Copy Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku;
3.
Foto
Copy KTPTenaga Perawat
Gigi yang
masih berlaku;
4.
Foto Copy Sertifikat Kompetensi Perawat
Gigi;
5.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
6.
Surat Pernyataan memiliki tempat praktik secara mandiri sebagai perawat gigi;
7.
Surat
Rekomendasi dari Organisasi
Profesi;
8.
Pas
foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (dengan latar merah).
9.
Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku;
10. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL).
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)
Biaya
: tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Register (STR).
·
Untuk
Perpanjangan/Daftar Ulang :
1.
Surat permohonan;
2.
Asli Izin Praktek Perawat Gigi yang terakhir;
3.
Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4.
Fotocopy Surat Tanda Register (STR);
5.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
6.
Surat Pernyataan memiliki tempat praktik secara mandiri sebagai perawat gigi;
7.
Fotocopy Izin Gangguan (IG) yang masih berlaku;
8.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak
2 lembar (dengan latar merah).
0 komentar:
Posting Komentar