SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

40.IZIN PENGATURAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN

   IZIN PENGATURAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman ModalKabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
3.     Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
4.     Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB );
5.     Surat Rekomendasi dari Kepolisian setempat;
6.     Fotocopy Surat Tanah / Sertifikat Tanah;
7.     Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
8.     Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
9.     Rekomendasi Camat;
10. Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-       Usaha Rekreasi dan hiburan wajib memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/atau AMDAL).

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin selama 1 (satu) tahun.

0 komentar:

Posting Komentar