IZIN PENGATURAN USAHA REKREASI DAN
HIBURAN
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman ModalKabupaten Tapanuli Utara di atas kertas
bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.
Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
2.
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
3.
Fotocopy Izin Gangguan ( IG ) yang masih berlaku dilegalisir;
4.
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB );
5.
Surat Rekomendasi dari Kepolisian setempat;
6.
Fotocopy Surat Tanah / Sertifikat Tanah;
7.
Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan;
8.
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
9.
Rekomendasi Camat;
10. Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 (dua) lembar.
·
Persyaratan Teknis :
-
Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-
Usaha Rekreasi dan hiburan wajib memiliki Dokumen Pengelolaan
Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/atau AMDAL).
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin selama 1 (satu)
tahun.
0 komentar:
Posting Komentar