SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

26.IZIN KERJA OKUPASI TERAPIS

1.    IZIN KERJA OKUPASI TERAPIS
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Fotocopy KTP Tenaga Okupasi Terapis yang masih berlaku;
2.     Foto copy Ijazah yang dilegalisir;
3.     Foto copy Surat Tanda Register (STR)  yang masih berlaku;
4.     Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP;
5.     Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja sebagai tenaga okupasi terapis pada sarana tersebut
6.     Pas foto berwarna uk. 3 x 4 cm, 2 (dua) lembar (latar merah);
7.     Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Register (STR)

·           Untuk Perpanjangan/Daftar Ulang :
1.     Surat permohonan;
2.     Asli Izin Kerja Okupasi Terapis yang terakhir;
3.     Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4.     Foto copy Surat Tanda Register (STR)  yang masih berlaku;
5.     Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP;
6.     Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja sebagai tenaga okupasi terapis pada sarana tersebut;
7.     Pas foto berwarna ukuran 3 x 4, 2 (dua) lembar (latar merah).


0 komentar:

Posting Komentar