1. IZIN
KERJA OKUPASI TERAPIS
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp.
6.000,- dengan melampirkan :
1.
Fotocopy
KTP Tenaga Okupasi Terapis yang masih berlaku;
2.
Foto
copy Ijazah yang dilegalisir;
3.
Foto
copy Surat Tanda Register (STR)
yang masih berlaku;
4.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP;
5.
Surat Keterangan dari pimpinan sarana
pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja sebagai tenaga okupasi terapis pada sarana tersebut
6.
Pas
foto berwarna uk. 3
x 4 cm, 2 (dua) lembar (latar merah);
7.
Rekomendasi
dari Organisasi Profesi.
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)
Biaya
: tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Register (STR)
·
Untuk
Perpanjangan/Daftar Ulang :
1.
Surat permohonan;
2.
Asli Izin Kerja Okupasi Terapis yang terakhir;
3.
Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4.
Foto
copy Surat Tanda Register (STR)
yang masih berlaku;
5.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP;
6.
Surat Keterangan dari pimpinan sarana
pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja sebagai tenaga okupasi terapis pada sarana tersebut;
7.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4, 2 (dua)
lembar (latar merah).
0 komentar:
Posting Komentar