SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

56. IZIN GANGGUAN ( IG )

1.    IZIN GANGGUAN ( IG )
a. Izin Gangguan/Tempat Usaha Perusahaan Industri
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Surat Pernyataan Pemohon bermeterai Rp. 6.000,- tentang tidak keberatan izin dicabut apabila melanggar ketentuan;
2.     Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
3.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
4.     Fotocopy surat status kepemilikan tanah (Sertifikat/Sewa-Menyewa/Jual-Beli);
5.     Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
6.     Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
7.     Rekomendasi dari Camat;
8.     Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar yang disahkan oleh Kepala Desa / Lurah;
9.     Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang dilegalisirdan terdaftar.

·           Persyaratan Teknis :
-          Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-          Industri yang mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/atau AMDAL).

Biaya : dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin : selama 1 (satu) tahun

b. Izin Gangguan/Tempat UsahaBukan Perusahaan Industri.
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan:
1.     Surat Pernyataan Pemohon bermeterai Rp. 6.000,- tentang tidak keberatan izin dicabut apabila melanggar ketentuan;
2.     Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
3.     Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
4.     Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan untuk usaha berbadan hukum dan Perorangan untuk usaha perorangan;
5.     Rekomendasi dari Camat;
6.     Khusus untuk usaha yang berbadan hukum, melampirkan fotocopy Akta Pendirian/Akta Perubahan (jika ada perubahan) yang dilegalisir/disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
7.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.

·      Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-       Untuk usaha yang mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/atau AMDAL).

Biaya : dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin : selama 1 (satu) tahun

·      Untuk Perpanjangan/Daftar Ulang :
-       Surat Permohonan;
-       Asli Izin Gangguan terakhir;
-       Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
-       Fotocopy Akta Pendirian/Perubahan yang telah dilegalisir dan terdaftar;
-       Fotocopy Lunas PBB tahun belajar;

-       Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

0 komentar:

Posting Komentar