1.
IZIN GANGGUAN ( IG )
a. Izin Gangguan/Tempat
Usaha Perusahaan Industri
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal
Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan
melampirkan :
1.
Surat Pernyataan Pemohon bermeterai Rp. 6.000,- tentang tidak
keberatan izin dicabut apabila melanggar ketentuan;
2.
Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
3.
Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
4.
Fotocopy surat status kepemilikan tanah
(Sertifikat/Sewa-Menyewa/Jual-Beli);
5.
Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
6.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
7.
Rekomendasi dari Camat;
8.
Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar yang disahkan oleh Kepala Desa / Lurah;
9.
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang dilegalisirdan terdaftar.
·
Persyaratan Teknis :
-
Rekomendasi
Tim Teknis (bila
diperlukan);
-
Industri
yang mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/atau AMDAL).
Biaya : dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin : selama 1 (satu)
tahun
b. Izin
Gangguan/Tempat UsahaBukan Perusahaan Industri.
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara
di atas kertas bermeteraiRp. 6.000,- dengan melampirkan:
1.
Surat Pernyataan Pemohon bermeterai Rp. 6.000,- tentang
tidak keberatan izin dicabut apabila melanggar ketentuan;
2.
Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan;
3.
Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab yang masih berlaku;
4.
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
untuk usaha berbadan hukum dan Perorangan untuk usaha perorangan;
5.
Rekomendasi dari Camat;
6.
Khusus untuk usaha yang berbadan hukum, melampirkan fotocopy
Akta Pendirian/Akta Perubahan (jika ada perubahan) yang dilegalisir/disahkan
oleh pejabat/instansi yang berwenang;
7.
Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
· Persyaratan Teknis :
-
Rekomendasi
Tim Teknis (bila
diperlukan);
- Untuk usaha yang mencemari
lingkungan wajib memiliki dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/atau
AMDAL).
Biaya : dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku
izin : selama 1 (satu) tahun
· Untuk
Perpanjangan/Daftar Ulang :
- Surat Permohonan;
- Asli Izin Gangguan terakhir;
- Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab
yang masih berlaku;
-
Fotocopy
Akta Pendirian/Perubahan yang telah dilegalisir dan terdaftar;
- Fotocopy Lunas PBB tahun belajar;
- Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 (dua) lembar.
0 komentar:
Posting Komentar