1.
IZIN OPERASIONAL PUSAT KEGIATAN BELAJAR
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati
Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas
bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.
Daftar Jenis
Kegiatan yang dikelola;
2.
Foto
copy KTP Penanggung jawab yang masih berlaku;
3.
Struktur
Organisasi;
4.
Profil
Masing-masing Kegiatan;
5.
Foto
Pembelajaran dan Lokasi Kegiatan;
6.
Rekomendasi
Camat;
7.
Foto Copy Akte
Notaris;
8.
Foto Copy SK
Penyelenggara Setiap Program Kegiatan;
9. Data Peserta
Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
·
Persyaratan Teknis :
- Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin maksimal selama 3 (tiga) tahun.
0 komentar:
Posting Komentar