SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

7.IZIN OPERASIONAL PUSAT KEGIATAN BELAJAR

1.    IZIN OPERASIONAL PUSAT KEGIATAN BELAJAR
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan :
1.     Daftar Jenis Kegiatan yang dikelola;
2.     Foto copy KTP Penanggung jawab yang masih berlaku;
3.     Struktur Organisasi;
4.     Profil Masing-masing Kegiatan;
5.     Foto Pembelajaran dan Lokasi Kegiatan;
6.     Rekomendasi Camat;
7.     Foto Copy Akte Notaris;
8.     Foto Copy SK Penyelenggara Setiap Program Kegiatan;
9.     Data Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

·           Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan)

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin maksimal selama 3 (tiga) tahun.

0 komentar:

Posting Komentar