SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

3.IJIN USAHA PENANAMAN MODAL

IJIN USAHA PENANAMAN MODAL
Menyampaiakan Surat Permohonan Kepada Bupati tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kab.Tapanuli Utara diatas Kertas Bermaterai Rp.6000.dengan melampirkan :


1.Fotocopy Perizinan yang dimiliki Berupa Izin Prinsip/Izin Lokasi/Izin Daerah/Izin Kemterian Terkait
2.fotocopy akta pendirian dengan pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM serta akte perubahannya      dengan persetujuan/pemberitahuan perubahannya.
3.Foto Kopi KTP bagi WNI atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas dan IMTA Bagi WNA dan phas photo
   pimpinan/penanggungjawap perusahaaan ukuran 4x6 sebanayk 2 Lembar.
4.Foto copy NPWP Perusahaan/badan usaha.
5.Foto copy bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan berupa:
   a.Foto copy akte jual beli atas nama perusahaan.
   b.Foto copy Sertifikat  atas hak tanah.
   c.Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
   d.Foto copy Perjajnjian sewa menyewa tanah dan /atau bangunan
   e.Foto copy perjanjian pinjam pakai.
6.Foto copy Dokumen dan persetujuan/pengesahan Analisa Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) atau          Upaya pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
   Lingkunagn Hidup (SPPL).
7.Fotocopy Izin Lingkungan untuk Perusahaan yang telah Memiliki AMDAL dan UKL-UPL.
8.hasil Pemeriksaan Lapangan Bila di Perlukan.
9.Fotocopy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan terkakhir.
10.Persyaratan lain sebagiman diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan peraturan daerah
     Kabupaten tapanuli utara.
11.Permohonan ditandatangani oleh pimpuinan perusahaan bermeterai cukup dan cap perusahaan.
12.Surat Kuasa asli bermeterai cukup dan cap perusahaan, bila pengurusan tidak di lakukan secara langsung        oleh pimpinan perusahaan,menunjukkan indentitas asli disertai dengan melampirkan fotocopy identitas          pemberi dan penerima kuasa.

Untukpermohonan izin usaha (khusus dibidang industri/Izin usaha Perluasan di Tambah Persyaratan :
13.Rekapitulasi jenis,kapasitas produksi,investasi dan sumber pembiayaan dari izin-izin usaha yang dimiliki.

Untuk Permohonan Izin Usaha (Khusus dibidang jasa kontruksi)ditambah persyaratan :
14.Data badan Usaha (company profil)
15.Fotocopy SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang telah di legalisir oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) .

Biaya :Tidak di kenakan Biaya Retribusi


0 komentar:

Posting Komentar