SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAPANULI UTARA .....HORAS...HORAS...HORAS

Waktu Pelayanan

  • Senin - Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
  • Jum'at : Pukul 08.00 - 16.00 WIB

Himbauan

  • Lengkapilah Kegiatan Usaha anda Dengan IZIN
  • Uruslah Perizinan Anda secara LANGSUNG, dan HINDARI pengurusan Izin melalui PERANTARA / CALO
  • Bayarlah retribusi sesuai dengan TARIF RETRIBUSI yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah

IZIN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI :

  • Izin Trayek
  • Izin Usaha Perikanan

36.IZIN PENGATURAN PENGUSAHAAN PERKEMAHAN DAN PENGINAPAN REMAJA

  IZIN PENGATURAN PENGUSAHAAN PERKEMAHAN DAN PENGINAPAN REMAJA
Menyampaikan surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman ModalKabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp. 6000, dengan melampirkan:
1.     Fotocopy KTP penanggung jawab yang masih berlaku;
2.     FotocopySertifikat Tanah/ Surat Kepemilikan Tanah;
3.     Salinan akta Pendirian Perusahaan bagi Badan hukum;
4.     Rekomendasi Camat;
5.     Surat Pernyataan di atas  kertas bermaterai tentang kesanggupan menjaga ketertiban umun, kesopanan dan menghormati budaya setempatyang diketahui Kepala Desa/ Lurah;
6.     Fotocopy Izin gangguan ( IG );
7.     Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP );
8.     Pasphoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
9.     Foto copy Lunas PBB Tahun berjalan.

Persyaratan Teknis :
-       Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
-       Perkemahan dan Penginapan Remaja yang mencemari lingkungan wajib memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/atau AMDAL).

Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi

Masa berlaku izin selama 1 (satu) tahun.

0 komentar:

Posting Komentar