1. IZIN
KERJA PEREKAM MEDIS
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeterai Rp.
6.000,- dengan melampirkan :
1. Foto copy Ijazah yang
dilegalisir;
2. Foto copy KTP Tenaga
Perekam Medis yang
masih berlaku;
3. Foto copy Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku;
4. Surat Keterangan Sehat
dari Dokter yang memiliki SIP;
5.
Surat Keterangan dari pimpinan sarana
pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja sebagai tenaga perekam medis pada sarana tersebut
6. Pas foto berwarna ukuran
3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar;
7. Rekomendasi dari
organisasi profesi.
·
Persyaratan Teknis :
-
Rekomendasi
Tim Teknis (bila
diperlukan)
Biaya
: tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Register (STR)
·
Untuk
Perpanjangan/Daftar Ulang :
1.
Surat permohonan;
2.
Asli Izin Kerja Perekam Medis yang terakhir;
3.
Fotocopy KTP yang masih berlaku;
4.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
5.
Foto
copy Surat Tanda Register (STR)
yang masih berlaku;
6.
Surat Keterangan dari pimpinan sarana
pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja sebagai tenaga perekam medis pada sarana tersebut
7.
Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak
2 lembar.
0 komentar:
Posting Komentar