1. IZIN
KERJA PERAWAT
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Bupati Tapanuli Utara cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Tapanuli Utara di atas kertas bermeteraiRp.
6.000,- dengan melampirkan :
1.
Foto
Copy Ijazah yang dilegalisir;
2.
Foto
Copy Surat Tanda Register (STR)yang masih berlaku;
3.
Foto
Copy KTPTenaga Perawat yang
masih berlaku;
4.
Surat
Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP;
5.
Surat
Keterangan dari Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja
sebagai perawat pada sarana yang bersangkutan;
6.
Rekomendasi
dari organisasi
Profesi (PPNI);
7.
Pas
foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (dengan latar merah).
·
Persyaratan Teknis :
Rekomendasi
Tim Teknis (bila
diperlukan)
Biaya : tidak dikenakan biaya retribusi
Masa berlaku izin sesuai dengan masa
berlaku Surat Tanda Register (STR).
·
Untuk
Perpanjangan/Daftar Ulang :
1.
Surat permohonan;
2.
Asli Surat Izin Kerja Perawat terakhir;
3.
Foto
Copy Surat Tanda Register (STR)yang masih berlaku;
4.
Fotocopy KTP yang masih berlaku;
5.
Fotocopy Surat Keterangan dari pimpinan
sarana pelayanan kesehatan yang menyatakanbekerja sebagai perawat pada sarana
yang bersangkutan;
6.
Pas foto berwarna uk.
3 x 4 sebanyak 2 lembar (dengan
latar merah).
0 komentar:
Posting Komentar